Semalam, Polisi Tangkap Sidikat Narkoba di Petamburan, Ada 201 Kg Sabu-sabu, untuk Pesta Tahun Baru
Barang haram sabu-sabu itu diedarkan di Jakarta dan sekitarnya, diduga akan digunakan untuk pesta tahun baru dan bisa digunakan oleh sejuta orang.
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUN JABAR / MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Ilustrasi --- Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap sindikat narkoba di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.
"Saat ini tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku. Kemungkinan sindikat narkoba ini ada pelaku lain atau barang bukti lain yang masih dalam penyidikan keberadaannya," kata Hendro.
Hendro mengatakan, sejumlah sabu-sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.
"Dari 201 kilogram sabu-sabu ini, kami bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kami rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut 201 Kilogram Sabu-sabu yang Disita di Petamburan Diduga Untuk Perayaan Tahun Baru"