Pemkab Garut Keluarkan Surat Edaran, Wisatawan Harus Tunjukan Hasil Rapid ke Pengelola Objek Wisata
Wisatawan yang datang ke Garut harus menunjukkan hasil rapid test saat memasuki objek wisata.
Nantinya pengelola objek wisata harus menerapkan protokol yang ketat.
"Nanti sejumlah dinas akan diminta melakukan pengawasan ke sejumlah tempat wisata, tempat perbelanjaan, dan pusat keramaian lainnya," ucapnya.
Pemkab Garut memang tak mewajibkan wisatawan yang datang untuk membawa surat keterangan negatif rapid test atau PCR.
Namun dalam surat edaran itu, pemilik usaha wajib melihat surat keterangan rapid atau PCR bagi yang akan berkunjung.
Di poin ketiga surat edaran itu menyebut pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di daerah tujuan wisata, agar melakukan pengetatan protokol kesehatan.
Dalam poin tiga huruf C tertulis, pemilik usaha mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test atau PCR yang masih berlaku.
Sedangkan di poin kelima tertulis, jika pemilik usaha atau masyarakat tak mematuhi ketentuan yang dimaksud, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut akan menmberi sanksi.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2020.
Baca juga: 4 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Saat Hari Ibu 22 Desember, Ada Film Soal Ibunda Jusuf Kalla
Baca juga: Orchid Forest Cikole Hadirkan Promo Menarik Saat Hari Ibu serta Liburan Natal dan Tahun Baru
CIEEEE, Akhirnya Tampil Bersama, Netizen Doakan Rumah Tangga Bupati Purwakarta dan Demul Langgeng |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta 11 April Malam Ini, Terkuak Bu Sarah Bohong Demi Sosok Ini, Andin dan Al Tahu? |
![]() |
---|
Setelah Dipakai Ariel Noah Saat Disuntik Vaksin Covid-19, Permintaan Kaus Emoticon Meningkat Pesat |
![]() |
---|
Putri Tidur Asal Banjarmasin Kalsel Akhirnya Terbangun Setelah Sembilan Hari, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Ayam di Kuningan Ditawar Rp 130 Juta, Sang Pemilik Enggan Melepas, Ini Alasannya |
![]() |
---|