Sabtu, 11 April 2026

KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar, Dicecar Soal Korupsi Proyek di Indramayu

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang korupsi yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

tribunjabar/syarif abdussalam
Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar , Kamis (3/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 kembali dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/12/2020).

Mereka adalah Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Hari ini (22/12/2020), saksi dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 tsk ARM," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com.

Pada Senin (21/12/2020) kemarin, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, sebanyak empat di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.

Yaitu Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, M Hasbullah Rahmad.

Satu orang lagi adalah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang korupsi yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pemberian dari tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca juga: Ucapan Hari Ibu Anak Bungsu Sule Buat Nathalie Holscher Mengharukan: Makasih Bunda Udah Nemenin

"Selain itu, terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Prov.Jabar melalui pemberian Tsk ARM," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Bandung Bakal Cek Tempat Wisata, Pastikan Wisatawan Bawa Surat Rapid Test

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Duit Korupsi Indramayu Mengalir dari Abdul Rozaq Muslim ke Anggota DPRD Jabar, Mulai Diperiksa KPK

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved