Bawaslu Cianjur Putuskan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Herman Suherman Tak Terbukti

Bawaslu Cianjur menyebut dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu dan pelanggaran administrasi dengan terlapor Herman Suherman tidak terbukti.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Bawaslu memutuskan kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu dan pelanggaran administrasi dengan terlapor calon bupati Herman Suherman tidak terbukti. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur menyebut dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu dan pelanggaran administrasi dengan terlapor calon bupati Herman Suherman tidak terbukti.

Bawaslu memutuskan itu setelah melalui pembahasan pleno Senin (21/12/2020) malam sampai Selasa (22/12/2020) dini hari.

Saat ini, Bawaslu Cianjur pun menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi yang dilakukan terlapor.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan penelitian dan pemeriksaan laporan yang masuk dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, di Kantor Bawaslu Cianjur Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Selasa (22/12/2020).

Tatang mengatakan, sebelumnya Bawaslu Cianjur menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan calon bupati.

Tatang mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah adanya pembagian insentif kepada para ketua RT.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kian Mesra dengan Adit, Bella Shofie Langsung Tagih Undangan, Cita Citata Ikut Komen

Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Menparekraf Gantikan Wishnutama, Dua Lawan Kini Masuk Gerbong Kabinet Jokowi

"Pelapor menyampaikan bukti penarikan dari rekening bank yang salah satunya ada di hari tenang," kata Tatang.

Menurut Tatang, pelapor menduga ada pelanggaran yang dilakukan terlapor mengacu pada pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No 10 Tahun 2015.

Sebelumnya, Tim Advokasi Pilkada Bersih melaporkan satu calon ke Bawaslu Cianjur.

Perwakilan Tim Advokasi, Unang Margana, mengatakan, dalam laporannya ke Bawaslu salah satu calon diduga menggunakan perangkat pemerintahan dan melibatkan ASN dalam proses pemenangan.

Baca juga: Yana Mulyana Ajak Disiplin Terapkan Prokes: Saya Pernah Mengalami Sakitnya Menderita Covid-19

"Ada indikasi dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan salahsatu paslon," kata Unang Margana.

Unang mengatakan, sebagai kuasa hukum dari tim Advokasi Pilkada Bersih, pihaknya mendampingi hingga proses pemeriksaan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved