Jumat, 10 April 2026

Penanganan Virus Corona

Perjalanan selama Nataru Harus Sertakan Hasil Rapid Test Antigen, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu?

Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik

tribunjabar/cipta permana
Husein Sastranegara, Swab Test Rp 800 Ribu, Rapid Test Antigen Rp 175 Ribu, Penumpang Antre 

TRIBUNJABAR.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pengaturan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru.

Dalam Surat Edaran tersebut diatur juga syarat perjalanan bagi anak di bawah 12 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik.

Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.

Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.

Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ada Syarat Khusus Keluar Masuk Jakarta selama Natal dan Tahun Baru, Harus Penuhi Ini

Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.

Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 Jam sebelum keberangkatan.

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.

"Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.

Baca juga: Teddy Dicecar, 7 Pertanyaan Rizky Febian ke Teddy Soal Harta Lina Kosan Dijual hingga Perhiasan Raib

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).

Bersama-kita lawan virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved