Pemkot Bandung Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS
Pemerintah Kota Bandung mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Tribun Jabar/Cipta Permana
Wakil Wali kota Bandung, Yana Mulyana. Pemerintah Kota Bandung mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Tak hanya itu, untuk mendorong pekerja formal maupun informal agar mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, Pemkot Bandung akan memetakan hingga tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Sehingga dari hasil maping tersebut dapat terlihat berapa angka pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial.
"Mudah-mudahan upaya untuk menambah jumlah kepesertaan baik formal maupun nonformal lebih cepat dan lebih tepat sasaran," ujar Yana. (*)