Nekat Gauli Anak Tiri, Ini Dalih Tersangka Tt Bikin Miris, Ada Kaitan dengan Jatah dari Istri

Ada pengakuan mengejutkan dari tersangka Tt (41) yang tega berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih ingusan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
istimewa
Tersangka Tt (41) hanya bisa tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020). Dia mengaku menggauli anak tiri karena sang istri tak mau diajak berhubungan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Ada pengakuan mengejutkan dari tersangka Tt (41) yang tega berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih ingusan.

Saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Tt mengaku kerap mendapat penolakan istrinya yang juga ibu kandung korban saat diajak berhubungan suami-istri.

"Pengakuannya miris, tersangka mengaku suka ditolak istrinya jika diajak berhubungan badan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020).

Sang istri, kata tersangka kepada petugas, selalu banyak alasan jika diajak berhubungan suami istri.

Karenanya Tt nekat menggauli anak tirinya yang masih kelas VI SD.

"Katanya ada saja alasan. Terutama karena kecapaian sehabis kerja sebagai buruh serabutan," ujar Yusuf.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat anaknya selalu murung dan tertekan.

Setelah diajak berbicara baik-baik, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bejat Tt yang tak lain ayah tirinya.

Ibu kandung korban yang terkejut dan syok memdengar pengakuan sang anak. Dia pun segera melaporkan ulah suaminya itu ke warga.

"Laporan akhirnya diteruskan kepada kami, dan kasusnya hingga kini masih dalam pendalaman," kata Yusuf.

Tersangka Tt terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved