Daftar Lokasi dan Tempat Wisata yang Diwajibkan Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Ada Operasi Yustisi
Yang menjadi sasaran adalah di lokasi peristirahatan serta tempat-tempat wisata.
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Operasi yustisi akan digelar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, pekan ini.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menyiapkan jajarannya untuk menggelar operasi yustisi sekaligus rapid test antigen.
Yang menjadi sasaran adalah di lokasi peristirahatan serta tempat-tempat wisata.
Tes itu ditujukan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
Rencananya, ada 11 titik yang jadi lokasi pelaksanaan operasi yustisi dan tes antigen di seluruh Jateng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono mengatakan, jika mengacu jadwal dari gubernur, tercatat ada 11 tempat.
Yakni di enam objek wisata, dan lima di titik rawan kerumunan rest area di sepanjang tol.
Ke 11 titik itu adalah sebagai berikut:
- objek wisata (OW) Dieng di Kabupaten Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020
- OW Borobudur di Magelang pada 23 dan 31 Desember
- OW Baturaden di Banyumas pada 24 dan 27 Desember
- Dusun Sumilir Bandungan di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember
- OW Prambanan di Klaten pada 26 dan 31 Desember
- OW Tawangmangu di Karanganyar pada 24 dan 27 Desember.
- Rest Area 260 B di Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember
- Rest Area 379 di Batang pada 24 dan 26 Desember
- Rest Area 429 di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember
- Rest Area 456 A di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember
- Rest Area 456 B di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember.
"Ïtu (11 titik) jadwal-jadwal dari pak gubernur.
Dalam konteks jadwal itu kita juga mengerahkan personel yang memback up penuh di sana,"kata Budiyanto, sesuai rilis yang diterima tribunjateng.com.
Menurutnya, selain ada personelnya, juga ada dari pihak Satpol PP kabupaten atau kota yang ikut terlibat dalam kegiatan yustisi dan tes antigen.
Semuanya bermuara untuk menegakkan protokol kesehatan guna menghentikan penyebaran COVID-19.
Diketahuinya pula, jika Satpol PP kabupaten atau kota juga memiliki agenda serupa.
Praktis mereka mempunyai jadwal sendiri.
Mengingat para Satpol PP kabupaten atau kota selain mendukung program gubernur di titik 11 itu, juga menjalankan perintah kepala daerah masing-masing.