Tak Ada Kebijakan Rapid Test Antigen di Dua Terminal Keberangkatan dan Kedatangan di Bandung
Dua terminal keberangkatan dan kedatangan transportasi umum di Kota Bandung belum menerapkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua terminal keberangkatan dan kedatangan transportasi umum di Kota Bandung belum menerapkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kebijakan itu berupa penumpang transportasi umum harus memiliki bukti hasil rapid test antigen.
Dua terminal di Kota Bandung adalah Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum.
"Selain kami tidak lagi memiliki anggaran, tapi juga kewenangan dan anggaran itu pun berada di Dinkes untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi para penumpang, baik yang datang dan berangkat," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Agung Purnomo, saat di hubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/12/2020).
Berdasarkan rapat terbatas yang dilakukan, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, memastikan warga luar yang akan masuk Bandung tak perlu membawa surat hasil rapid test antigen.
Rapat bersama Forkopimda Kota Bandung itu berlangsung Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Cina Pilih Vaksin AstraZeneca Buatan Inggris, Eh Indonesia Malah Datangkan Sinovac dari Cina
Baca juga: Kambing Mati Misterius dengan Bekas Gigitan Terjadi Lagi di Kuningan, Kali Ini Tujuh Ekor
Tanpa rapid test antigen, Agung menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di dua terminal menjelang Natal 2020 dan tahun baru 2021, pihaknya hanya akan mengacu pada penerapan standar protokol kesehatan 3M.
Selain memastikan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, juga serta pengecekan suhu tubuh bagi semua penumpang dan awak bus.
Bahkan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung untuk dapat bekerja sama membentuk posko pengamanan pemeriksaan kesehatan di Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum.
"Paling nanti cek lokasi Senin (21/10/2020). Jadi nanti kalau ditemukan penumpang atau awak bus dengan suhu tubuh di atas kewajaran maka akan langsung diarahkan pada posko kesehatan yang ada di dua terminal. Karena tanggung jawab itu ada di Dinkes," ucap Agung.
Mengenai adanya penurunan minat penumpang dengan adanya kebijakan rapid test antigen, Agung menjelaskan, kondisi tersebut belum ada laporan masuk dari pihak PO bus.
Meski demikian potensi tersebut bisa terjadi karena respons masyarakat sedikit terkejut dengan adanya kebijakan tersebut.
"Saya lihat respons masyarakat keberatan dengan adanya kebijakan rapid test antigen. Menurut salah satu tulisan warga, biaya tapid test antigen lebih besar dari ongkos bus yang harus dikeluarkan. Jadi mungkin ada pertimbangan untuk bepergian ke luar kota. Tapi yang jelas, kami belum dapat laporan saat ini dari para pengusaha PO bus di dua terminal kita," katanya.
Baca juga: Tanpa Lawan, Suami Paksa Istri Jadi Pesaing di Pilkades Serentak di Ciamis, Visi Misi Dibikinkan
Oded Membebaskan
Pemerintah Kota Bandung memutuskan tidak menerapkan kebijakan penggunaan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen untuk warga luar yang datang ke Bandung saat libur Natal dan tahun baru.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, seusai rapat terbatas (ratas) di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).