Pilkada Kabupaten Pangandaran
Pasangan Aman Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih Diundur
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Pangandaran dipastikan diundur.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Pangandaran dipastikan diundur. Penyebabnya, pasangan nomor urut 2, Adang Hadari-Supratman (Aman), resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dari pasangan Aman tersebut, terkait penetapan perolehan suara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Selain itu berkenaan adanya dugaan beberapa pelanggaran pada Pilkada Pangandaran 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran, Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri Sudrajat, mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu seharusnya dilaksanakan lima hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara.
"Kalau tidak ada pengajuan gugatan ke MK, seharusnya akan ditetapkan lima hari setelah penetapan rekapitulasi," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Ini Langkah Antisipasi, Termasuk Saat Hadapi Libur Natal Tahun Baru
Baca juga: Periksa Handphone Anda Sekarang, WhatsApp Tak Lagi Mendukung Jenis Ini Mulai Tahun Depan
Namun, karena adanya gugatan tersebut, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu dipastikan diundur karena gugatannya sudah masuk ke MK.
"Ya, diundur karena gugatannya sudah teregistrasi di MK," kata Maskuri.
Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan, kapan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih itu akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, itu akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika nanti nihil (gugatan) kita akan menggelar rapat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," ucapnya.
Baca juga: Ke Kota Bandung Tidak Perlu Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Wali Kota Oded Tak Khawatir
Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan nomor urut 1, Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan (Juara), mendapat 138.152 suara atau 51,87 persen.
Sedangkan pasangan Aman mendapat 128,187 atau 48,13 persen. (*)
Pilkada Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Pangandaran
Pilkada Serentak
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adang Hadari-Supratman
Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan
Dana Kampanye Tiap Paslon Pangandaran Habiskan 2,5 M Lebih, Begini Penilaian Kantor Akuntan Publik |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Pangandaran Digugat ke MK, Bawaslu Siap Memberikan Keterangan Tertulis |
![]() |
---|
Gugatan Kubu Aman Terkait Hasil Pilkada Pangandaran 2020 Sudah Terdaftar di MK |
![]() |
---|
Lawannya Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Pangandaran, Begini Respons Paslon Juara |
![]() |
---|
Tim Paslon Aman Terkait Walk Out saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Pangandaran, Ini Alasannya |
![]() |
---|