Denda Rp 5 Juta Menanti Mereka yang Menolak Divaksin Covid-19, Kabur dari Isolasi Juga Didenda
Diharapkan, percepatan penanganan pandemi Covid-19 bisa terlaksana dengan vaksinasi.
Ia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain untuk program vaksinasi gratis.
"Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Vaksin Covid-19 Gratis agar Pandemi Cepat Selesai".
Denda Bagi yang Menghalangi
Di DKI Jakarta, Pemprov telah membuat aturan.
Warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa disanksi denda.
Jumlahnya tak main-main, Rp 5 juta.
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurutnya Pemprov siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ahmad Riza menambahkan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.
Namun juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.
"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.
Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya: