Lukai Korban hingga Dikepung Massa, Pelaku Curanmor dan Penadah di Indramayu Ditangkap Polisi

Pria berinisial BKRJI (27) asal Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap massa karena ketahuan melakukan aksi curanmor.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Polisi saat mengiring pelaku curanmor serta pelaku kejahatan lainnya di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pria berinisial BKRJI (27) asal Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap massa karena ketahuan melakukan aksi pencurian motor (curanmor).

Selain BKRJI, jajaran Polres Indramayu juga meringkus ISML (22) dan HRMTO (40) yang bertindak sebagai penadah.

Wakapolres Indramayu, Kompol Galih Wardani, mengatakan, sebelum dikepung massa, pelaku juga sempat melukai korban dengan menusukkan kunci leter T.

"Pelaku melukai korban dengan menusukan kunci leter T ke tangan korban sehingga mengalami luka sobek pada saat akan membawa kabur sepeda motor dan kemudian pelaku ditangkap massa," ujar Galih didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara,  saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).

Kompol Galih Wardani mengatakan, satu pelaku berinisial RFKI hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Dinyatakan Sembuh, Wali Kota Cirebon Siap Berperang Lagi Melawan Covid-19

Baca juga: BIKIN MERINDING, Ini Kisah Misteri Sosok Neng Syarifah, Sinden Cantik Penghuni Kawasan Gentong

Adapun dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor.

Sepeda motor itu mereka curi dari enam lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Patrol, Gabuswetan, Kroya, dan Kedokan Bunder.

Dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu kunci leter T berikut satu mata kunci, satu kunci magnet, satu tas selempang merah, dan lima unit gadget sebagai barang bukti.

Baca juga: Ini Jalur Alternatif ke Pantai Palangpang Ketika Jalur Loji Geopark Ciletuh Tertimbun Longsor

"Pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved