Jaksa Pinangki Tidak Konsisten, Ubah BAP Lagi, Kali Ini Kenal dengan Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
"Yang benar saya sampaikan di sidang ini majelis."
"Keterangan saya yang benar adalah dari bulan Oktober saya sudah tahu yang akan saya temui adalah Djoko Tjandra," jelas Pinangki.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya, ikut melakukan permufakatan jahat bersama-sama Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp 145 miliar kepada pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
Uang suap sekira Rp 145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA melalui Kejagung.
Agar, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.
Awalnya, pada 22 November 2019, Andi sempat dihubungi oleh Pinangki.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu, meminta bantuan Andi untuk menemaninya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.
Andi sepakat dengan permintaan Pinangki.
Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra, akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.
Ketiganya kemudian bertemu Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, Andi, Anita, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko, untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pinangki Minta Ubah BAP Lagi, Kali Ini Mengaku Kenal Djoko Tjandra Sejak Oktober 2019