Remaja 16 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Mengancam Bunuh Korban bila Tak Dituruti
Tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadk di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I. Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.
"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.
Baca juga: HARI INI 75 Tahun Lalu, Mengenang Palagan Ambarawa, Ini Jalannya Pertempuran Sengit TKR Vs Sekutu
Baca juga: Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan? Ini Kata Tjahjo
Oknum Polisi Bunuh 2 Perempuan yang Berkawan Dekat, Diduga Dihabisi dalam Waktu Bersamaan |
![]() |
---|
Demi Masjid Istiqlal, Orang Kristen Ini Dalami Wudu, Salat Berjemaah, dan Arah Kiblat |
![]() |
---|
Kabar Ashanty Terkini yang Positif Covid-19, Ia Merindukan Ibunya, Posting Tulisan Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Selain Banjir, Jakarta Simpan Ancaman Dahsyatnya Gempa 9 SR yang Bisa Diakibatkan Sunda Megathrust |
![]() |
---|
Ayah Meninggal, Ibu Pergi Usai Menikah Lagi, Anak SMA Ini Asuh Sang Adik Dengan Kondisi Rumah Ambruk |
![]() |
---|