Terungkap, Anggota FPI yang Tewas Ditembak Ternyata Coba Rebut Senjata Polisi
Karena tidak diborgol itu, kata dia, dua orang laskar FPI kemudian mencoba menyerang Polri saat dalam perjalanan di dalam mobil petugas polisi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tak memborgol 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang melawan petugas yang kemudian ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 51+200, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) lalu.
"Memang dia tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, tim surveillance untuk mengamati."
"Mereka tidak dipersiapkan untuk menangkap. Tetapi apabila menerima serangan mereka siap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Update Covid-19 Senin (14/12/2020), DKI Jakarta Masih Tertinggi Penambahannya, Jabar Sepertiganya
Baca juga: FPI Tak Diundang saat Rekonstruksi Penembakan, Polisi: Apa Tujuannya Ngundang FPI?
Karena tidak diborgol itu, kata dia, dua orang laskar FPI kemudian mencoba menyerang Polri saat dalam perjalanan di dalam mobil petugas polisi.
"Dua tersangka atau dua pelaku itu yang satu mencoba mencekik anggota dari belakang. Dan yang di samping mencoba merebut (senjata), terus dalam kondisi begitu kan nggak mungkin lagi kan pakai omongan-omongan kan," jelasnya.
Kendati demikian, Andi memastikan 4 orang laskar FPI itu menyerang polisi dengan tangan kosong.
Mereka semua berusaha merebut senjata milik petugas polisi.
"Tangan kosong makanya mau merebut senjata," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan Polri untuk mengakui adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kasus penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Senin (7/12/2020).
"Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq di KM 50 Tol Cikampek. Sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
IPW, kata dia, juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian 6 laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq.
Jika mengacu hasil rekonstruksi itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri. Terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.
Pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol.
"Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?" ungkapnya.
Yang kedua, Neta mengkritisi kendaraan yang berkapasitas penumpang sedikit dimasukkan untuk membawa keempat orang anggota FPI.