Penyidik KPK Perlu Lengkapi Berkas, Masa Penahanan Edhy Prabowo dan Kawan-kawan Ditambah 40 Hari

Masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Giri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Masa penahanan lima tersangka kasus impor benih lobster ditambah 40 hari. 

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut"

"selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain lima nama di atas, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Aliran Dana Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) korupsi dugaan aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Aliran dana itu didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (8/12/2020), salah satunya seorang pengurus rumah tangga bernama Devi Komalah Sari.

"Devi Komalah Sari dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP (Edhy) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/12/2020).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK  menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Devi, penyidik memeriksa tiga orang lain dalam kasus ini pada Selasa, yakni sales PT PLI bernama Ellen dan dua orang staf khusus Edhy, Qushairi Rawi dan Putri Catur.

Ali menuturkan, Ellen dikonfirmasi penyidik terkait pemaparan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) kepada para eksportir.

PT PLI diduga berkongsi dengan PT ACK sebagai forwarder dari eksportir benih lobster ke negara-negara tujuan.

Sementara itu, Qushairi dikonfirmasi mengenai adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin.

Sedangkan, Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang ditipkan oleh tersangka Andreau Pribadi Misata, staf khusus Edhy, kepada dirinya.

Selain itu, Ali menyebut tiga orang saksi lain dalam kasus ini yakni ajudan Edhy, Dicky Hartawan dan dua sekretaris pribadi Edhy, Fidya Yusri dan Enggia Putri Tesalonikacloer, tidak memenuhi panggilan KPK.

"Ketiganya akan dipanggil kembali," ujar Ali.

Di kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved