Penyidik KPK Perlu Lengkapi Berkas, Masa Penahanan Edhy Prabowo dan Kawan-kawan Ditambah 40 Hari

Masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Giri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Masa penahanan lima tersangka kasus impor benih lobster ditambah 40 hari. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan cuma untuk Edhy, perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk tersangka lainnya.

ihak KPK perpanjang masa penahanan lima tersangka terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Kelima tersangka yang masa penahanan diperpanjang KPK terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster adalah:

- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

- Staf khusus Edhy, Safri

- Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi

- Staf istri Edhy, Ainul Faqih, dan

- Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

"Hari ini (14/12/2020) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari. Dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).

Edhy dan kawan-kawan sebelumnya telah ditahan KPK sejak Rabu (25/11/2020) lalu di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Di kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nomine dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved