Satpol PP Semprotkan Air Bubarkan Paksa Pedagang Lemprakan di Jatibarang, Langkah Itu Dipertanyakan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu membubarkan paksa para pedagang lemprakan di Jalan Mayor Dasuki, Kecamatan Jatibarang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Petugas saat menyemprotkan air ke lapak-lapak pedagang lemprakan di Jalan Mayor Dasuki, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Minggu (13/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu membubarkan paksa para pedagang lemprakan di Jalan Mayor Dasuki, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Minggu (13/12/2020).

Tindakan tegas itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Indramayu.

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Hamami Abdul Ghani, mengatakan, khusus di Kecamatan Jatibarang, kini bahkan ditetapkan berstatus zona merah.

"Kami sebelumnya berkoodinasi dengan camat, polsek, dan koramil untuk mengimbau pedagang agar tidak berjualan sampai tahun depan, tetapi pedagang masih membandel," ujar Hamami.

Pantauan Tribun di lokasi, para petugas juga melakukan tindakan tegas dengan menyemprotkan air melalui mobil pemadam kebakaran.

Lapak-lapak jualan para pedagang itu disemprot air seusai mereka memberesi barang dagangnya masing-masing.

Dengan harapan, para pedagang tidak membandel dengan menempati kembali lapak itu setelah petugas pergi.

Baca juga: Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri, Ini Nama-namanya, Aziz: Inginnya Ditahan

Baca juga: Abdul Aziz Rindu Persib Bandung Latihan Bersama Lagi, Mencoba Enjoy Jalani Latihan Mandiri

"Makanya kami lakukan tindakan tegas dengan penyemprotan melalui damkar agar mereka bubar," ucapnya.

Seorang pedang, Tori (33), mengaku tidak terima dengan tindakan tersebut.

Dia menilai pedagang sudah diperlakukan tidak adil.

"Yogya Toserba masih buka, toko-toko besar masih buka. Sementara kami penjual lemprakan enggak boleh buka," ujar dia.

Baca juga: Rumah Sakit Disebut Tak Punya Hati Nurani, Wanita Hamil Meninggal Bersama Janin, Ditolak 7 RS

Para pedagang kecil berharap, ada perlakuan adil dari pemerintah yang dilakukan juga kepada para pedagang berskala besar, khususnya yang melanggar protokol kesehatan.

"Katanya Indramayu zona merah, harusnya semua lockdown," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved