Rabu, 22 April 2026

Gara-gara Keliru Mencoblos, Dua TPS di Daerah Ini Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebanyak 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12/2020)

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Sebanyak 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12/2020) 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12/2020).

Du TPS itu adalah TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng.

Seperti pantauan Tribuncirebon.com di TPS 07 Desa Tugu Kidul, ada sebanyak 410 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melakukan pencoblosan ulang. Sedangkan di TPS 01 Krangkeng ada sebanyak 432 orang.

Baca juga: Daerah Ini Klaim Tidak Ada Money Politik Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tugu Kidul, Sudarji mengatakan, PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan ada pelanggaran administrasi, berupa pemilih dari TPS lain ketahuan mencoblos di TPS setempat.

"Ketika di cek datanya gak ada, kita baru sadar bahwa pemilih tersebut ada di TPS lain tapi ternyata surat suara nya sudah ada di dalam kotak," ujar dia.

Baca juga: Update Hasil Penghitungan Suara Pilkada 7 Artis, 4 Artis Menuju Kekalahan

Pihaknya mencatat, pemilih tersebut masuk di antara 10 pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 07 Tugu Kidul.

Pantauan Tribuncirebon.com, pelaksanaan PSU di Kabupaten Indramayu dikawal ketat oleh kepolisian.

Jajaran KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga pusat pun terlihat melakukan pemantauan.

Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak sebenarnya berjalan dengan baik pada 9 Desember 2020 kemarin.

Baca juga: Hasil Real Count PDIP, Nina-Lucky Menang di Pilkada Indramayu, Unggul 72.003 Suara

Hanya saja, ada temuan berupa surat suara yang tidak sesuai prosedur.

Di TPS 07 Tugu Kidul sendiri diketahui ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, yakni di TPS tempat ia mencoblos dan di TPS lain.

Pemilih itu mencoblos dengan membawa surat C.pemberitahuan anggota keluarga yang lainnya.

Baca juga: Hasil Real Count PDIP, Nina-Lucky Menang di Pilkada Indramayu, Unggul 72.003 Suara

Ia tiba-tiba masuk sehabis istirahat dan mengambil surat suara sendiri lalu mencoblosnya, padahal tidak terdaftar di TPS setempat.

Sedangkan di TPS 01 Desa krangkeng, ada pemilih yang merupakan pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya di rumah sakit namun tidak dibekali dengan A5 atau surat keterangan pindah memilih.

"Ada satu peristiwa dimana ada pemungutan suara yang diluar prosedur, itu yang kemudian menjadi dasar pada hari ini dilakukan PSU," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved