Minggu, 19 April 2026

Bawaslu Tangani 202 Pelanggaran Selama Pilkada, Daerah Ini Paling Banyak Pelanggaran

Selama proses pilkada serentak di Jawa Barat, Bawaslu menangani 202 pelanggaran

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Siti Fatimah
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Komisioner Bawaslu Jabar Divisi Humas Lolly Suhenti mengatakan selama proses pilkada serentak di Jawa Barat, Bawaslu menangani 202 pelanggaran.

Ratusan pelanggaran tersebut terdiri atas hukum lainnya, kode etik, administrasi, dan pidana.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Pastikan Tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi Berjalan Lancar

"Jadi selama berjalannya proses Pilkada Bawaslu sudah menangani 202 penanganan pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdiri atas hukum lainnya, kode etik, administrasi, dan pidana," ujar Lolly saat meninjau jalannya pemungutan suara ulang di TPS 11, 12, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Minggu (13/12/2020).

Lolly mengatakan pelanggaran dengan urutan tertinggi adalah Kabupaten Bandung, Karawang, Indramayu, Sukabumi Tasikmalaya, Cianjur, Depok, dan Pangandaran.

Baca juga: Hitung Suara KPU Sudah Ada yang 100 Persen, Ini Hasil Hitung Suara Pilkada di Jabar

"Cianjur sedikit tapi putusan inkrah terbanyak yang lain banyak tapi putusan inkrah sedikit sesungguhnya Bawaslu Cianjur dalam penanganan pelanggaran paling bagus dan mendorong putusan sampai inkrah," ujar Lolly.

Lolly mengatakan, untuk pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 185 pelanggaran dan kebanyakan terjadi di saat kampanye. Alasannya karena pasangan calon banyak yang memilih kampanye tatap muka.

Baca juga: Daerah Ini Klaim Tidak Ada Money Politik Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak

"Namun yang menariknya dari Bawaslu Jabar tak menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat pemungutan suara, dengan demikian saat pemungutan suara semua menerapkan protokol kesehatan," ujar Lolly.

Lolly menggarisbawahi adapun kejadian di Kabupaten Bandung yang menimbulkan kerumunan ketika pemungutan suara selesai dan pasangan yang unggul versi quick count mengadakan pertemuan di suatu tempat.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Bandung Sudah Masuki Setengah Tahapan Perhitungan, Ini Hasilnya

"Dengan tak adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pemungutan suara, ini membuktikan bahwa sosialisasi yang dilakukan berbagai pihak cukup berhasil," katanya.

Ia mengatakan, selama pemungutan suara Bawaslu menanamgi 22 perkara dan 19 di antaranya politik uang.

Baca juga: UPDATE Pilkada Karawang: Cellica-Aep Masih Unggul Jauh dari Para Rivalnya

"Di Cianjur dua perkara sedang ditangani dan sedang berproses," katanya.

Lolly berpesan untuk pasangan calon yang unggul dalam quick count harus menghormati proses rekapitulasi yang sedang berlangsung dan tak membuat acara dengan menimbulkan kerumunan terlebih dahulu.

Lolly mengatakan, di Jabar yang melakukan pemungutan suara ulang adalah Cianjur dan Indramayu. Untuk Indramayu kasusnya DPT tak bisa memilih dan ada warga yang tak bisa memilih.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved