Ustaz yang Doakan Jokowi Berumur Pendek Ternyata Masuk 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta, 14 November 2020.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Akibat kasus ini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

Seperti apa perjalanan kasus itu? Simak ulasan berikut.

Serangkaian kerumunan

Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 dalam kegiatan Rizieq pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017. Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.

Pada hari dia tiba dari Saudi, massa menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Kepolisian bahkan harus menutup satu jalur Jalan KS Tubun.

Tiga hari setelahnya, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 3,000 orang mengikuti kegiatan ini.

Keesokan harinya, kurang lebih 10,000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan lantaran ia menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.

Semua kerumunan terjadi saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta"

Pada masa PSBB, masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.

Unsur tindak pidana

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved