Ustaz yang Doakan Jokowi Berumur Pendek Ternyata Masuk 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta, 14 November 2020.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Akibat kasus ini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta, 14 November 2020.

Selain pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, polisi turut tetapkan Habib Idrus tersangka.

Ketika kerumunan massa, Habib Idrus adalah sosok yang mendoakan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dan Megawati Soekarnoputri berumur pendek.

Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Perjalanan kasus

Kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah acara yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus bergulir.

Beberapa saksi telah diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved