Jumat, 24 April 2026

Hitung Suara Pilkada Kabupaten Bandung

UPDATE Hasil Pilkada Kabupaten Bandung dari Hitung Suara Sementara KPU, Dadang-Sahrul Masih Menang

Hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020 hingga Kamis pagi (10/12/2020) ini masih menunjukkan pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang menang.

Istimewa
Hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020 hingga Kamis pagi (10/12/2020) ini masih menunjukkan pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang menang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020 hingga Kamis pagi (10/12/2020) ini masih menunjukkan pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang menang.

Pasangan Dadang-Sahrul masih mengungguli dua pasangan lainnya di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Kurnia Agustina - Usman Sayogi  dan Yena Iskandar Masoem - Atep berdasarkan hasil hitung suara sementara seperti yang disiarkan oleh website resmi KPU, Kamis (10/12) pagi.

Berdasarkan data terakhir pukul 04.56 WIB, hasil penghitungan suara tersebut baru direkap berdasarkan laporan 1.298 TPS dari 6.874 TPS di Kabupaten Bandung, atau baru 18,88 persennya.

Baca juga: Ditanya Kapan Nikah, Rizky Billar Spontan Jawab Tahun Depan, Begini Reaksi Lesti Kejora

Baca juga: HASIL Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Dadang-Sahrul Menang, Yena Kecewa, Kurnia Klaim Kemenangan

Hasil sementaranya, pasangan Kurnia Agustina - Usman Sayogi meraih 30,3 persen, pasangan Yena Iskandar Masoem - Atep meraih 13,4 persen, sedangkan pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan mendapat 56,3 persen.

Dalam website tersebut, KPU menyatakan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara ini adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

KPU pun menyatakan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved