Virus Corona di Jabar
PSBM Diperpanjang, Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Nilai Tepat, Ini Alasannya
Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Hanurajasa Tatang Riyana mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah merupakan langkah yang dinilai tepat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Melihat masih melonjaknya kasus Covid-19 di Majalengka, Pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk melanjutkan program Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tahap kedua.
Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Hanurajasa Tatang Riyana mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah merupakan langkah yang dinilai tepat.
Terutama, agar lebih mengembalikan lagi kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat yang seakan bebas tidak ada virus Corona.
"Kami berharap para tokoh dan ulama ikut bersama sama membantu mengimbau masyarakat untuk kembali disiplin. Jangan sampai semula saat awal wabah mulai meledak sekarang ditakutkan karena tingginya kasus Covid-19," ujar Hanurajasa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Leuwimunding, Rabu (9/12/2020).
Pihaknya mengaku, jika kesadaran masyarakat lemah, maka akan membuat angka kasus semakin meningkat.
Terlebih infrastruktur saat ini tidak bisa mengkaver untuk kesembuhan masyarakat karena tingginya angka kasus.
Baca juga: Calon Pemain Naturalisasi Malaysia Terlihat Konyol Saat Mohamed Salah Cetak Rekor untuk Liverpool
Jangan sampai, sambung dia, hal ini akan berdampak kepada angka kematian yang semakin tinggi.
Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya agar bisa menekan dan memperbaiki dari sisi pelayanan terutama infrastruktur.
"Infrastruktur kesehatan terus diperbaiki dan dikomplitkan. Namun itu semua harus ada balance (keseimbangan). Sehingga masyarakat jangan merasa bebas," ucapnya.
Karenanya, lanjut politisi PAN asal Leuwimunding ini, pemahaman masyarakat sangat penting.
Ketika menyikapi PSBM pertama dengan PSBB pertama lalu itu jelas berbeda.
Jika dilihat dari informasi keseluruhan bahwa PSBB, persentase pendisiplinan masyarakat bagus dan angka kasus menurun.
Baca juga: Sandro Tonali: Di AC Milan Saya Senang karena Dikelilingi Orang-orang yang Rendah Hati
"Sehingga diterapkan PSBM hanya mikro atau tertentu. Dulu zaman PSBB ditunjang dengan ketentuan yang ada. Namun PSBM ini keterpaduan mestinya hal yang memancing berkerumun harus ditindaklanjuti oleh instansi lain. Maka Insya Allah kasus akan bisa ditekan," imbuhnya.
Lanjut Hanurajasa, kebijakan Bupati memberlakukan PSBM tahap kedua sudah sangat tegas.
Namun, upaya ini tentu harus diberikan contoh melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.
Upaya ini diharapkan bisa menekan dan memberikan kontribusi nyata bagi penanganan Covid-19 di kabupaten Majalengka.
Baca juga: Ada Pemeliharaan, Beberapa Wilayah di Kabupaten Majalengka Akan Ada Pemadaman Listrik, Cek di Sini!