Komisi IV Minta Tuntaskan Revisi UU Konservasi SDA Tahun Ini, Tertunda 17 Tahun
Akibat penundaan yang terlalu lama atas revisi UU ini, banyak penyesuaian yang harus dilakukan
TRIBUNJABAR.ID - Perubahan Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem telah tertunda selama 17 tahun.
Kini Komisi IV DPR sepakat untuk menuntaskannya.
Dilansir dari Kompas com, hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Liga Europa Sparta Praha Vs AC Milan, Stefano Pioli Sudah Siapkan Sebanyak Mungkin Pilihan Starter
Dedi mengatakan, Komisi IV juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk sama-sama membahas perubahaan UU No 5/1990 dalam setahun ini. Tidak menundanya tahun depan.
Menurutnya, revisi UU ini sudah diajukan pada 2003 namun tidak masuk pada Prolegnas. Kemudian revisi serupa kembali diajukan pada 2018, namun lagi-lagi belum masuk pada Prolegnas.
Akibat penundaan yang terlalu lama atas revisi UU ini, banyak penyesuaian yang harus dilakukan.
Dedi mengatakan, revisi aturan ini diperlukan demi menjaga dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Sudah jadi tugas Kementerian Lingkungan Hidup untuk memiliki konsistensi dalam menjaga sumber daya alam hayati dan eksositem. Harus mau sama-sama membahas ini," tandas Dedi.
Baca juga: Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab Dijadikan Tersangka, Ini Pasal yang Dipakai Polisi
Urgensi revisi UU No 5/1990
Dedi menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan pentingnya revisi UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pertama, isi UU tersebut saat diekspose kepada Komisi IV tidak sesuai harapan dan banyak sekali pasal genetik dan menimbulkan banya pertanyaan.
"Pada saat bersamaan Menteri LHK mengirimkan surat kepada Komisi IV dengan alasan yang tidak jelas," kata Dedi.
Selanjutnya, dalam UU No.5 Tahun 1990, ada beberapa amanah untuk membuat peraturan pemerintah. Namun, selama 30 tahun, baru 5 peraturan pemerintah yang dibuat. Sedangkan 3 peraturan pemerintah lagi belum.
Selain itu, berdasarkan umur, undang-undang dan peraturan pemerintah itu terbilang "tua", sehingga banyak pakar mengusulkan untuk revisi.
Kemudian peraturan pemerintah yang belum terbit dan dievaluasi sebaiknya dimasukkan kepada revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang baru dengan usulan satu undang-undang satu peraturan pemerintah seperti UU Cipta Kerja.
Alasan lainnya adalah bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tumpang tindih dengan UU perikanan mengenai konservasi laut. Akibatnya, selama ini terjadi tarik menarik kewenangan.
Baca juga: Babak 16 Besar Liga Champions, Barcelona Berpeluang Melawan Bayern Muenchen dan Liverpool