Sirekap Susah diakses Gara-gara Tak Ada Sinyal, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Sukabumi
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung jumlah suara yang digunakan KPU di Pilkada Kabupaten Sukabumi susah diakses
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR,ID, SUKABUMI - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung jumlah suara yang digunakan KPU di Pilkada Kabupaten Sukabumi susah diakses.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Budi Ardiyansyah menjelaskan, Sirekap sulit diakses karena faktor sinyal di setiap wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Kemenangan Pada Pilkada Pangandaran 2020
Baca juga: Pasangan calon nomor 1 dan 3 klaim menang, Kata KPU Pilkada Berjalan Lancar
"Betul. Tapi sangat tergantung kondisi jaringan, kebetulan sebagian wilayah mati lampu. Sangaaat (menghambat), kan sirekap bisa ngirim kalau ada sinyal," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Ia menyebutkan, ada 371 TPS tidak bisa akses Sirekap karena tidak ada sinyal dan 799 sinyal lemah.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Solo, Gibran Rakabuming Menang Telak, Siap-siap Temui Rival
Baca juga: Profil Sahrul Gunawan, Aktor Tampan Menang Quick Count Pilkada Kabupaten Bandung, Ini Kiprahnya
"Data awal 371 TPS tidak ada sinyal, 799 sinyal lemah. Sekarang karena mati lampu hampir di semua wilayah," jelasnya.
Budi mengatakan, rekap perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari manual, dan Sirekap adalah alat bantu rekap data pembanding dan informasi publik.
Baca juga: Nina-Lucky Klaim Menang di Pilkada Indramayu, Unggul 37,45 Persen Berdasarkan Quick Count Indikator
Baca juga: Hasil Pilkada Kota Medan, Menantu Jokowi Juara versi Quick Count Charta Suara Sudah Masuk 100 Persen
"Proses rekap berjenjang bisa manual. Sirekap sebagai alat bantu rekap data pembanding dan informasi publik," pungkasnya.