Pilkada Serentak 2020

Para Aktor Ganteng Ini Bertarung di Pilkada Serentak 2020 Jabar, Sahrul Gunawan hingga Lucky Hakim

Ada sederet aktor ganteng yang maju di Pilkada Serentak 2020 di Jabar atau Jawa Barat. Mereka adalah Sahrul Gunawan, Lucky Hakim, dan Adly Fariuz

Penulis: Widia Lestari | Editor: Seli Andina Miranti
Instagram
Adly Fairuz, Lucky Hakim, dan Sahrul Gunawan bertarung di Pilkada Serentak 2020 di Jabar. 

TRIBUNJABAR.ID - Ada sederet aktor ganteng yang maju di Pilkada Serentak 2020 di Jabar atau Jawa Barat.

Wajah mereka tak asing karena sudah lama berkarier di dunia peran. Mereka adalah Sahrul Gunawan, Lucky Hakim, dan Adly Fariuz.

Nasib mereka pada pertarungan politik ini akan ditentukan dalam Pilkada Serentak 2020.

Waktu pencoblosan pada Pilkada Serentak ini digelar hari ini, Rabu, 9 Desember 2020.

Para aktor ganteng yang maju di Pilkada Serentak ini sama-sama mencalonkan sebagai Wakil Bupati.

Di daerah mana saja mereka mencalonkan diri? Berikut ini ulasan singkatnya.

Baca juga: Dadang Supriatna Hanya Didampingi Istri, Tak Dibarengi Sahrul Gunawan saat Mencoblos di TPS

Baca juga: Lucky Hakim Optimistis 99 Program yang Sudah Disusun Mampu Sejahterakan Rakyat Indramayu

Baca juga: Manfaatkan Sisa Waktu Masa Kampanye, Ini yang Bakal Dilakukan Tim Kampanye Yesi-Adly Fairuz

1. Sahrul Gunawan

Sahrul Gunawan merupakan aktor yang sudah lama malang melintang di industri hiburan tanah air.

Aktor ganteng ini pemain sinetron senior yang sudah membintangi banyak judul sinetron.

Dulu, Sahrul Gunawan eksis saat membintangi sinetron Pernikahan Dini dengan Agnez Mo.

Pasangan Nomor Urut 3 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Dadang Sahrul Bertekad Membangun Smart City
Pasangan Nomor Urut 3 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Dadang Sahrul Bertekad Membangun Smart City (Tribun Jabar/ Lutfi AM)

Kini, ia terjun ke dunia politik. Sahrul Gunawan maju di Pilkada Serentak di Jabar.

Ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bandung, mendampingi Dadang Supriatna pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

2. Lucky Hakim

Ada lagi aktor ganteng yang bertarung di Pilkada Serentak di Jabar.. Ia adalah Lucky Hakim.

Lucky Hakim memang lumayan lama bergelut di dunia politik. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota DPR RI.

Lucky juga terkenal sebagai pemain sinetron. Wajahnya kerap muncul di layar kaca. Ia bahkan aktif juga sebagai produser.

Pasangan calon kepala daerah Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim, di KPU Kabupaten Indramayu, Jumat (4/9/2020).
Pasangan calon kepala daerah Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim, di KPU Kabupaten Indramayu, Jumat (4/9/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Selain itu, ia juga dikenal sebagai pecinta binatang. Lucky Hakim bahkan mengoleksi banyak hewan eksotik.

Kini, ia maju menjadi calon Wakil Bupati Indramayu, mendampingi Nina Agustina di Pilkada Indramayu 2020.

3. Adly Fairuz

Nah, satu lagi aktor ganteng yang juga bertarung di Pilkada Serentak di Jabar.. Dialah Adly Fairuz.

Wajah aktor ganteng ini juga sudah lama menghiasi industri hiburan tanah air.

Adly Fairuz terkenal sebagai pemain sinetron dan FTV.

Bakal calon wakil bupati Karawang periode 2020-2025, Ahmad Adly Fayruz di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jumat (28/7/2020).
Bakal calon wakil bupati Karawang periode 2020-2025, Ahmad Adly Fayruz di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jumat (28/7/2020). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Kini, Adly Fairuz maju menjadi C
calon Wakil Bupati Karawang, mendampingi Yesi Karya Lianti di Pilkada Karawang 2020.

(Tribunjabar.id)

16 Aturan Mencoblos di TPS

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

2. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

3. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

4. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

5. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

6. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

7. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

8. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

10. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

13. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

14. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Masyarakat juga bisa mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020.

(Kontan)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved