Pilkada Pangandaran

H-1 Pencoblosan, Ribuan Surat Suara Pilkada Pangandaran Dibakar, Ini Kata KPU

Ada ribuan surat suara untuk Pilkada Pangandaran 2020 yang dibakar siang tadi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
KPU Kabupaten Pangandaran saat memusnahkan surat suara yang tidak layak digunakan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sebanyak 2.933 lembar surat suara untuk Pilkada Pangandaran 2020 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pangandaran dengan cara dibakar, Selasa (7/12/2020), sore.

Pemusnahan surat suara rusak dari hasil sortir dan lipat surat suara yang kelebihan cetak tersebut dilakukan tepat satu hari sebelum pencoblosan, supaya tidak disalahgunakan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk surat suara yang rusak sebanyak 2.175 lembar dan surat suara yang kelebihan cetak dari percetakan sebanyak 758 lembar, sehingga totalnya mencapai 2.933 lembar.

Baca juga: Detik-detik Insiden yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Diungkap Warga, Ada Berapa Tembakan?

Baca juga: Gempa Baru Saja Terjadi di Raha Sulawesi Tenggara, Gempa Darat, Ini Penjelasan BMKG

"Kami memusnahkan surat suara yang rusak dan yang kelebihan cetak. Surat suara ini tidak akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara nanti," ujarnya saat ditemui sesuai pemusnahan di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran.

Kategori surat suara rusak yang hasil sortir itu di antaranya, sobek, kotor, dan terdapat bercak tinta hitam, sehingga surat suara seperti itu tidak layak digunakan untuk pencoblosan.

Pemusnahan surat suara tersebut, kata Muhtadin, dilakukan tepat satu hari sebelum pemungutan suara karena kegiatan ini masih termasuk dalam tahapan Pilkada Pangandaran 2020.

"Kami musanahkan surat suara ini persis satu hari sebelum pemungutan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati," kata Muhtadin.

Dalam pemusnahan surat suara yang tidak akan digunakan itu disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, aparat kepolisian, anggota TNI, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Sementara sebanyak 328.400 lembar surat suara yang yang layak digunakan sudah dilakukan pergeseran ke tingkat TPS.

Jumlah itu sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.

"Untuk logistik hari ini sudah didistribusikan ke TPS, karena setiap TPS sudah didirikan," ucapnya.

Baca juga: Febri Tolak Klub Thailand, Eks Bek Persib yang Kini di Thailand Sesalkan Hal Tersebut

Baca juga: Angin Kencang Landa Palabuhanratu Sukabumi, Pohon Tumbang Tutup Jalan, Timpa Truk & Rumah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved