Terkait Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab, Polisi Naikkan ke Penyidikan Kasus RS Ummi Kota Bogor
Polisi pastikan ada tindak pidana dalam kasus RS Ummi Kota Bogor terkait perawatan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Mengatur barang siapa yang punya tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit menular wajib melaporkan kepada aparat pemerintah.
Bahkan, di Pasal 12, kepala daerah wajib tahu adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah.
Baca juga: Ngotot Tak Mau Tinggalkan Gedung Putih, Trump Tekan Gubernur Georgia untuk Batalkan Kemenangan Biden
Lalu Pasal 14 ayat 1. Mengatur soal barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda Rp 1 juta. Menurut ayat 2-nya, menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah termasuk kejahatan dan tindak pidana.
"Di penjelasan pasal 11, barang siapa itu artinya meliputi mereka yang punya tanggung jawab seperti direktur perusahaan, kepala keluarga, ketua RT, kepala sekolah, kepala asrama, kepala stasiun kereta api hingga terminal," ucap dia.
Fakta yang terjadi di RS Ummi Kota Bogor, sejak 24 November 2020 merawat HRS yang diduga Covid-19.
Baca juga: Berhasil Nikahi Gadis Cantik Tanpa Edit di Zamannya, Ridwan Kamil Ternyata Kalahkan 42 Pesaing
Satgas Covid sempat meminta untuk melakukan swab test namun diduga dihalangi oleh RS Ummi maupun keluarga HRS.
HRS kemudian melaksanakan swab sendiri namun hasilnya tidak dipublikasikan.
"Jadi dari aturan hukum yang ada dikaitkan dengan fakta yang terjadi, kita bisa lihat sendiri," ucap dia. (*)