Tak Ada Rambu Larangan, Apakah Pesepada Bisa Masuk Fly Over Jalan Jakarta-Supratman? Ini Kata Dishub
Di Fly Over Jalan Jakarta-Supratman tak dipasang rambu larangan bagi pesepeda. Apakah bisa? Ini penjelasan dari Dishub Kota Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Fly Over Jalan Jakarta-Supratman, Kota Bandung, sudah bisa digunakan meski berstatus uji coba mulai Senin (7/12/2020).
Fly over itu dilintasi pengguna kendaraan dari arah Jalan Jakarta menuju Jalan Supratman.
Fasiltas penunjang pun sudah dipasang.
Baca juga: Kota Tasikmalaya Jadi ZONA MERAH Covid-19, Jumlah Pasien Positif Lebihi Jumlah Ruang Isolasi
Baca juga: Pelakunya Tertangkap CCTV, Empat Orang Rusak Mobil Ketua Umum PA 212 yang Terparkir di Garasi
Seperti rambu-rambu lalu lintas, garis batas jalan, hingga penerangan jalan.
Rambu-rambu yang dipasang seperti larangan berhenti di sepanjang fly over, gerobak dan becak juga dilarang masuk.
Kemudian batas kecepatan maksimal 40 km per jam hingga larangan bus untuk lewat.
Namun, tidak ada larangan pesepeda boleh melintasi jembatan tersebut.
Sedangkan belum lama ini, Jalan Layang Pasupati memberlakukan larangan pesepeda untuk melintas jembatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Asep Kuswara mengakui belum memasang rambu larangan pesepeda melintasi fly over itu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
"Iya itu sudah dibahas dalam analisa dan evaluasi tadi pagi," ujar Asep saat dihubungi via ponselnya, Senin (7/12/2020).
Ia menambahkan, pascaevaluasi, pihaknya akan memasang rambu larangan pesepeda memasuki fly over.
"Mudah-mudahan secepatnya ada pemasangan rambu untuk sepeda dilarang masuk fly over. Jadi nanti akan kami pasang rambu larangan masuknya," ucap Asep.
Baca juga: Pisah Ranjang, Al Susah Tidur, Mama Rosa Tahu Andin Mantan Napi, Sinopsis Ikatan Cinta 7 Desember
Baca juga: Sah! Putri Mario Teguh Resmi Nikah dengan Putra Mantan Wakapolri, Azara Daradjatun, Ini Foto-fotonya