Masjid Raya Bandung Siap Ikuti Perwal Baru, Selama Ini Tingkat Keterisian Tak Pernah Lebih
Masjid Raya Bandung siap menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73/2020, perubahan keempat atas Perwal 37/2020.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masjid Raya Bandung siap menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73/2020, perubahan keempat atas Perwal 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pemerintah Kota Bandung mengurangi kapasitas rumah ibadah dari 50 persen menjadi 30 persen sejak Kota Bandung kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Dalam perwal itu, kegiatan sosial di rumah ibadah seperti pertemuan masyarakat dan akad pernikahan pun dikurangi kapasitasnya menjadi 20 persen atau tidak boleh lebih dari 30 orang.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Raya Bandung, Muchtar Gandaatmaja, mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi perihal adanya perwal baru tersebut.
Baca juga: Menara Masjid Islamic Center Indramayu Roboh Seusai Diterjang Angin Kencang, Begini Penampakannya
"Ya, pada prinsipnya Masjid Raya Bandung taat dan mengikuti aturan dari pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Bandung," ujar Muchtar, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Bahkan, kata dia, saat Kota Bandung berada di zona oranye dan membolehkan kapasitas Masjid Raya Bandung hingga 50 persen, jemaah yang datang selalu kurang dari 50 persen.
"Kondisi objektifnya kita tidak sampai 50 persen, paling hanya 30 hingga 35 atau sekitar 3.500 sampai 5.000 maksimal, dari 14 ribu normalnya," katanya.
Selain perubahan kapasitas tempat ibadah, dalam Perwal Nomor 73 Tahun 2020 itu terdapat sejumlah pasal lain yang direvisi seperti pada pasal 1, pasal 10, pasal 12 ayat ketiga dan enam, pasal 14 ayat tiga dan empat, pasal 15 ayat ima dan pasal 18 ayat empat.
Beberapa yang diubah dalam pasal itu di antaranya waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, resto, kafe rumah makan, dan tempat hiburan dibatasi menjadi hingga pukul 20.00 WIB.
Pun demikian dengan kapasitasnya yang dikurangi menjadi 30 persen.
Adapun sanksinya masih sama yakni teguran ringan terdiri atas lisan dan tulisan, sanksi sedang, kerja sosial, penahanan kartu identitas, dan sanksi berat berupa denda paling besar Rp 150 ribu untuk perorangan dan Rp 500 ribu untuk tempat usaha.
Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial, pada 4 Desember 2020. (*)