Nikita Mirzani Siap Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Ditangkap atas Kasus Lain: Tunggu Giliran Gw

Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Ia akan melaporkan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani Siap Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Ditangkap atas Kasus Lain: Tunggu Giliran Gw 

TRIBUNJABAR.ID - Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Ia akan melaporkan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi.

Kamis (3/12/2020), Ustaz Maaher ditangkap polisi karena kasus dugaan kebencian atas kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatu Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Maaher At-Thuwailibi terlibat cekcok di media sosial.

Awalnya Nikita Mirzani mengomentari kepulangan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan hingga kemacetan.

Meski Maaher At-Thuwailibi sudah ditangkap karena kasus lain, Nikita Mirzani tetap berencana melaporkannya.

Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Senang: Akhirnya Tak Berkicau Lagi di Medsos

Baca juga: Begini Kondisi dan Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya

Hal itu diungakp Nikita Mirzani di Instagramnya.

Menurut Nikita Mirzani, penangkapan tersebut membuat Maaher At-Thuwailibi tidak bisa lagi berbicara di media sosial.

"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep. gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo," katanya.

Nikita Mirzani singgung soal kepulangan Habib Rizieq Shihab.
Nikita Mirzani singgung soal kepulangan Habib Rizieq Shihab. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

(Tribun Jabar)

Penangkapan Maaher

Penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.

Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher. Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim. "Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.

Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ujaran Kebencian

Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan Maaher.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.

Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.

Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved