Ini 14 Provinsi yang Masih Bebaskan Denda PKB dan BBNKB sampai Akhir Tahun 2020, Jabar Termasuk?

Pemutihan pajak di tengah Pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling yang berada di Alun-alun Indramayu, Minggu (16/6/2019). 

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat.

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga pemberian diskon PKB.

Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

8. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB.

Baca juga: Daftar Harga HP Realme Update Awal Desember 2020, Ada Realme Narzo 20 Series hingga Realme 7 Series

9. Sulawesi Sekatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved