Siapa Saja dan Bagaimana Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis?
Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa
KESULITAN di situasi pandemi Covid-19 masih terus dialami masyarakat terutama kala-ngan menengah ke bawah. Kondisi perekonomian yang kian merosot, membuat masyarakat kewalahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satunya adalah Bapak Ondi, warga Jatiluhur Purwakarta. Bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui PLN ini sangat mebantu dirinya dan keluarga. Sehubungan Ondi sudah 'sepuh', cucunyalah yang selalu melakukan pembelian token. “Terimakasih PLN, tokennya sudah diterima,” ujar Ondi.
Sebelumnya, cucunya menyampaikan bahwa bapak Ondi termasuk warga yang mendapat program bantuan listrik gratis. Seperti diketahui Program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.
Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Dengan adanya tambahan program stimulus Covid-19 di bidang kelistrikan, sampai dengan saat ini sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan. Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.
Bagi pelanggan pasca bayar degan daya 900VA, diskon 50% otomatis akan dikenakan pada tagihan. Oleh karena itu, pelanggan selanjutya tinggal bayar 50% tagihannya. Untuk pembayaran, batas waktunya hanya sampai tanggal 20. Agar tidak dikenakan denda atau pemutusan, pelanggan sebaiknya bayar listrik awal bulan.
Perpanjang Diskon Tambah Daya Listrik 75%
Pada masa pandemi ini, PLN juga memberikan bantuan kepada UMKM dan IKM melalui program Promo Sumper Merdeka. Lebih 5700 pelanggan PLN yang sudah mendapat manfaat progra tersebut. Seiring tingginya animo pelanggan, PLN memperpanjang program tersebut.
Program Super Merdeka memberikan diskon biaya penyambungan (BP) tambah daya listrik sebesar 75 persen untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri kecil menengah (IKM). Diskon ini diberikan mulai 4 September hingga 31 Desember 2020.
Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo "Super Merdeka” untuk UMKM/IKM dapat menghubungi PLN melalui Contact Center PLN 123, yang dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, e-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id, aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pln0312a.jpg)