KPK Geledah Gedung DPRD Jabar
KPK Ubek-ubek Sejumlah Ruangan di Gedung DPRD Jabar, Paling Lama di Ruang Fraksi Partai Golkar
Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020). Mereka pun mengubek-ubek
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020). Mereka pun mengubek-ubek sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jabar.
Berdasarkan pemantauan Tribunjabar.id, mereka mendatangi Ruang Fraksi Partai Golkar dan menghabiskan waktu cukup lama di sana.
Kemudian beberapa saat sempat mendatangi Ruang Bagian Persidangan dan PUU.
Mereka bercakap-cakap dengan sejumlah ASN di koridor depan ruangan yang bersebrangan dengan ruang arsip tersebut.
Kabag Humas dan Protokol DPRD Jabar, Yedi Sunardi, mengatakan kedatangan mereka diduga terkait pencarian berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus korupsi di Indramayu yang menjerat anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim.
Baca juga: Ini 2 Opsi Rekayasa Lalu Lintas di Flyover Jalan Jakarta dan Jalan Supratman
"Iya benar terkait dengan yang Indramayu. Mereka ke ruangan itu mencari beberapa hal," kata Yedi di Kantor DPRD Jabar, Kamis (3/12).
Yedi mengatakan KPK datang ke DPRD Jabar sejak pukul 08.00 dan masih berlangsung hingga 15.00. Kebanyakan waktu dihabiskan di Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar.
"Mereka kulonuwun ke seketariat, humas hanya mengantakan ke ruangan yang dimintai oleh KPK. Total penyidiknya tujuh orang," katanya.
Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dari dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena melakukan tindak pidana korupsi suap pada Bupati Indramayu, Supendi. Supendi juga turut divonis bersalah.
Pantauan Tribun, para penyelidik KPK ini tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka memasuki salah satu ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar.
Dalam kasus ini, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang Rp 8,5 miliar lebih.
Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Rozaq juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang.
Di persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.
Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.