KPK Geledah Gedung DPRD Jabar

KPK Geledah Gedung DPRD Jabar Selama 8 Jam, Pulang Bawa Dokumen Pakai Boks Besar

Para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Gedung DPRD Jabar

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/syarif abdussalam
KPK Geledah Gedung DPRD Jabar Selama 8 Jam, Pulang Bawa Dokumen Pakai Boks Besar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (3/12/2020)

Pantauan Tribun, mereka meninggalkan ruangan Fraksi Partai Golkar di Lantai 1 DPRD Jabar sekitar pukul 16.00 dengan membawa dokumen berisi berkas-berkas yang diperlukan. Dokumen itu dimasukkan dalam boks besar.

Seperti diketahui, KPK geledah Gedung DPRD Jabar sejak pukul 08.00, ini berarti KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jabar selama 8 jam.

Dokumen yang diboyong KPK berkaitan dengan kasus korupsi penerimaan hadiah berupa uang oleh tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar. 

Saat disinggung soal kedatangan mereka, salah satu penyelidik KPK membenarkan kedatangan mereka soal kelanjutan penanganan kasus Abdul Rozaq Muslim.

"Iya (terkait Abdul Rozaq Muslim)," ujar salah satu penyelidik KPK.

Seperti diketahui, ‎Abdul Rozaq ditetapkan tersangka oleh KPK. Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Jabar dari DPRD Jabar.

Menurut KPK, dia diduga menerima hadiah berupa uang dari Carsa, mantan kepala desa sekaligus pengusaha. 

Carsa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung karena memberi suap ke Bupati Indramayu, Supendi yang juga turut divonis bersalah. 

Kaitan dengan Rozaq, Carsa memberi hadiah supaya Rozaq membantu pengurusan dana banprov Pemprov Jabar ke Kabupaten Indramayu. Meski diduga menerima uang Rp 8,5 miliar, saat Rozaq jadi saksi di persidangan Supendi, yang terungkap adalah penerimaan senilai Rp 1,6 miliar lebih oleh Rozaq dari Carsa.

Di persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar. Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu

"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rejeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq di persidangan.

Lantas, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak. 

Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved