Selasa, 21 April 2026

Pilkada Pangandaran

Gagal Cetak, 9.880 Lembar Surat Suara Pilkada Pangandaran Dimusnahkan di Percetakan

Ada lebih dari 9 ribu surat suara Pilkada Pangandaran yang gagal cetak dimusnahkan oleh KPU.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Istimewa
Pemusnahan surat suara Pilkada Pangandaran. Surat suara ini berkategori gagal cetak. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memusnahkan sebanyak 9.880 lembar surat suara untuk Pilkada Pangandaran 2020 di Percetakan Gramedia, Kawasan Industri Dwipapuri, Kabupaten Sumedang, Kamis (3/12/2020).

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, surat suara yang dimusnahkan itu merupakan surat suara yang tidak terpakai dan tidak sampai didistribusikan ke Gudang KPU Pangandaran.

"Itu merupakan sisa surat suara yang masih berada di produsen atau di pabrik (percetakan)," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon.

Baca juga: Geram, Teddy Singgung Putri Delina Tak Jenguk Adik Sambung, Sule Sentil Teddy Soal Tanggung Jawab

Baca juga: Robert Tak Heran Persib Raih Lisensi Profesional, Intip Peluang Main di Kompetisi Asia, Gantikan PSM

Surat suara tersebut, kata Muhtadin, memang tidak didistribusikan ke KPU Pangandaran karena masuk kategori rusak akibat gagal cetak.

Agar tidak disalahgunakan, ribuan surat suara itu harus dimusnahkan.

"Ini merupakan surat suara yang gagal cetak, jadi harus dimusnahkan juga," kata Muhtadin.

Menurutnya, surat suara itu tidak dikirim ke KPU Pangandaran karena kondisinya sama sekali tidak layak digunakan untuk pencoblosan, sehingga hanya disimpan saja di percetakan.

Muhtadin mengatakan, pemusnahan surat suara yang tidak terpakai itu langsung dilakukan di percetakan menggunakan mesin dengan cara dipotong-potong dan disaksikan langsung oleh KPU, Bawaslu, dan pihak dari percetakan itu sendiri.

"Dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan total surat suara 9.880 lembar dan disaksikan langsung Bawaslu dan aparat keamanan juga," ucapnya.

Sementara untuk surat suara yang rusak seperti sobek, kotor, dan kecipratan tinta setelah dilakukan sortir lipat beberapa hari yang lalu, hingga saat ini belum dilakukan pemusnahan.

"Kalau surat suara rusak hasil sortir lipat hingga saat ini belum dimusnahkan. Kemungkinan nanti satu hari sebelum pencoblosan," ujar Muhtadin.

Baca juga: Tangis Triani Gadis 17 Tahun Asal Indramayu, Minta Tolong Jokowi Cari Ibunya, Hilang di Luar Negeri

Baca juga: VIDEO-KPK Geledah Gedung DPRD Jabar Selama 8 Jam, Pulang Bawa Dokumen Pakai Boks Besar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved