Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Sitaan 3 Tindak Pidana, Narkoba Paling Banyak, Darurat Narkoba?
Ada tiga jenis tindak pidana yang dilakukan penyitaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan tindak kesehatan umum lainnya.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemusnahan terhadap barang bukti penyitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/12/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kepala Kejari Purwakarta, Andin Adhyaksantoro, mengungkapkan, ada tiga jenis tindak pidana yang dilakukan penyitaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan tindak kesehatan umum lainnya. Andin menyebut ada 162 perkara narkotika, 5 perkara pidana kesehatan, dan 22 perkara pidana umum, sehingga total perkara ada 189.
"Kasus ini bukan hanya yang terjadi pada 2020 tetapi ada juga tahun sebelumnya yang memang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ketika disinggung terkait darurat narkoba setelah melihat perkara narkoba yang telah ditindak sampai mencapai 162 perkara, Andin mengaku masih belum dikatakan darurat narkoba.
"Ya ini belum bisa dikatakan darurat. Tetapi, yang jelas banyak sekali perkara ini," ujarnya.
Adapun barang bukti yang yang disita, antara lain: sabu sebanyak 155,9 gram, ganja 9,2 kilogram, tembakau gorila sebanyak 5,5 gram, tramadol 61 butir, Trihexypenedyl 271 butir, hexymer ada 3.589 butir, dan uang palsu 69 lembar.
Baca juga: Ini Tanggapan Anggota DPR Dapil Majalengka Terkait Viralnya Warga Lafalkan Azan Hayya Alal Jihad