Penanganan Virus Corona

Siap-siap, Daerah Ini Akan Berikan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Sukabumi akan segera memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Siti Fatimah
tribunjabar/fauzi noviandi
ilustrasi razia masker 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan segera memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya.

Penetapan sanksi tersebut berdasarkan Penerapan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 rencana akan dilakukan pada Jumat (4/12/2020).

"Forkopimda sudah sepakat mulau di terapkan sanksi yang sifatnya denda administratif berbentuk uang, dan akan dimulai Jumat (4/12/2020)," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat diwawancarai di RSUD R. Syamsudin, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Update Covid-19 Ciamis Hari Ini, 22 pegawai RSUD Ciamis Terkonfirmasi Positif Corona

Pemberlakuan sanksi denda tersebut lanjut dia, dengan sasaran masyarakat yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

"Selain masyarakat yang tidak menggunakan masker, tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan pun akan ditindak. Dengan denda maksimal sebesar Rp 100 ribu dan untuk tempat usaha, selain denda juga akan dicabut izin usahanya," tegasnya.

Fahmi menjelaskan, sosialisasi terkait Perwal nomer 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan tersebut sudah sering dilakukan dengan waktu yang cukup lama pada masyarakat. Sehingga saat tepat untuk memberlakukan sanksi denda.

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kota Sukabumi Terus Meningkat

"Penerapan sanksi denda ini juga diperkuat oleh Fokopimda, karena tingkat penemuan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi sangat tinggi, makanya harus diterapkan," katanya.

Pihaknya mememinta masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan dan menjauhi kerumuanan.   

Catatan redaksi;

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).

Bersama-kita lawan virus corona.  

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved