Kota Bandung Kembali Zona Merah, Positif Covid-19 Aktif 759 Orang, Ini Kelurahan Positif Terbanyak
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan per hari ini, Selasa 1 Desember 2020
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan per hari ini, Selasa 1 Desember 2020, Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah.
Dikatakan Ema, naiknya risiko dari sedang ke tinggi itu berdasarkan skor zona yang diberikan dari pemerintah pusat. Saat ini, kata Ema, skor zona Kota Bandung berada di angka 1,60.
Skoring zona sendiri dihitung berdasarkan indikator kesehatan masyarakat, epidemiologi, surveilans dan pelayanan kesehatan. Dalam skoring zona ini bila daerah mendapatkan skor dari 0-1,80 masuk dalam zona merah.
Kemudian skor 1,81-2,40 masuk dalam zona oranye dan skor 2,41-3,0 berada di zona kuning serta bila lebih dari itu berada di zona hijau.
"Betul, per hari ini Kota Bandung itu sudah zona merah skornya sudah drop di angka 1,60, jumlah angka positif aktifnya itu sekarang sudah mencapai 759 ini angka yang sangat luar biasa, sehingga kita perlu kewaspadaan," ujar Ema, saat ditemui di Cipaku, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, berdasarkan Pusat data informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, Senin 30 November 2020 jumlah kasus kumulatif Covid-19 mencapai 3.560 orang, sembuh 2.688 orang dan meninggal dunia 113 orang.
Sementara pasien positif aktifnya mencapai 759 orang, jumlah tersebut bertambah 106 orang dari hari sebelumnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melakukan langkah antisipasi agar penyebaran tidak terus meluas dengan melakukan penyemprotan disinfektan satu minggu tiga kali di jalan protokol di kewilayahan.
Sejumlah langkah, kata Ema, sudah dilakukan untuk mengurangi penularan virus corona ini, diantaranya meminta Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengevaluasi kebijakan dine in, kapasitas dan jam operasional.
Selain itu, mengimbau masyarakat disiplin protokol kesehatan di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan dan menerapkan sanksi denda termasuk penertiban di tempat keramaian di Jalan Dipatiukur serta penertiban PKL maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 Wib.
"Kita sudah menyampaikan beberapa langkah yang harus dilakukan, termasuk evaluasi terhadap seluruh aktivitas termasuk yang sudah di relaksasi, ini sebuah konsekuensi.
Saya selaku ketua harian meminta mereka melakukan evaluasi karena sekarang sudah zona merah," katanya.
Selama berada di zona oranye, sambung Ema, Disdagin dan Disbudpar memberikan relaksasi berupa dine in untuk cafe, rumah makan serta kapasitas yang mencapai 50 persen.
"Itukan zona oranye, makanya di zona merah (sekarang) mereka harus melakukan evaluasi kalau memang di lapangan aturannya sudah tidak berlaku lagi, kita bisa revisi (Perwal) tidak ada lagi dine in mungkin, kemudian juga kapasitasnya dikurangi, itu sangat terbuka, tapi kita minta dievaluasi dulu," ucapnya.
Baca juga: Link Live Streaming Liverpool vs Ajax di SCTV dan Vidio.com: Peluang The Reds Masih yang Terbesar
