BLT Pekerja Swasta Tahap 5 Sudah Cair, tapi Masih Banyak yang Belum Menerima, Apakah Ada Tahap 6?
Kabar mengenai adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja swasta tahap VI mencuat setelah tahap V di termin 2 ini dicairkan.
Padahal pada penyaluran BLT Karyawan gelombang 1, sejumlah pemilik rekening tersebut mendapatkan transfer pada tahap awal, misalnya tahap 1, 2, atau tahap 3.
Mengenai masih adanya karyawan yang belum menerima BLT karyawan gelombang kedua ini, Kementrian Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah kemungkinan penyebabnya.
Penyebab yang pertama adalah karena BLT karyawan gelombang 2 tak dicairkan secara serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Sehingga, dapat dipastikan ada sejumlah pekerja yang belum dapat BLT karyawan gelombang 2 karena datanya masih diverifikasi dan divalidasi.
Penyebab kedua BLT karyawan belum cair ini karena pemerintah melakukan pemadaman data.
Proses penyaluran BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Menaker Ida Fauziyah.
"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.
Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.
Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT karyawan gelombang 2 akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Penyebab ketiga adalah karena proses transfer dilakukan secara bertahap.
Proses transfer dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.