Penyidik KPK Temukan Uang Tunai Rupiah dan Mata Uang Lain, Saat Geledah Kantor Edhy Prabowo
Penggeledahan dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu dini hari oleh penyidik KPK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Semalam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).
Sejumlah ruangan mereka sambangi sejak Jumat (27/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) dini hari.
Baca juga: Tolak Lamaran 5 Pria Seumuran, Nenek 76 Tahun Menikah dengan Pria Beda Umur 47 Tahun, Ada Kecocokan
Baca juga: SAH, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka, Tersandung Izin RS Kasih Bunda, Terima Rp 1,6 M
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," kata Ali, Sabtu.
Ali mengatakan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap yang diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Menurut Ali, penyidik masih akan menggeledah sejumlah lokasi lain terkait penyidikan kasus suap Edhy Prabowo.
Namun, KPK masih merahasiakan lokasi-lokasi yang akan digeledah karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Baca juga: Cara Nella Kharisma Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Dory Harsa, Tetaplah Menjadi Pemimpin Kuat
Baca juga: Big Match di Stadion GBLA Malam Nanti, Ada Persib vs Persija, Disiarkan Indosiar 20.30, Tapi . . .
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah Kantor Kementerian KP, KPK Amankan Sejumlah Uang Tunai".