Mila Kaget, Petugas PLN Salah Catat Meter, Tagihan Listriknya Ini Melonjak sampai 40-an Juta Rupiah
Ia diberitahu jika memang benar ada tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWH dengan total pembayaran mencapai Rp 40-an juta
TRIBUNJABAR.ID - Tagihan membengkak memang kerap terjadi pada sebagian orang, namun bagaimana bila tiba-tiba mendapat tagihan mencapai puluhan juta rupiah?
Itulah yang dialami Mila Suharningsih, warga Dusun Menggoran II, Kelurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta.
Mila terkejut saat tiba-tiba mendapat tagihan listrik mencapai puluhan juta rupiah.
Padahal, Mila hanya menggunakan daya 1300 KWH untuk rumah dan warung kelontong miliknya. Tak hanya itu, dirinya pun selalu tertib membayar tagihan setiap bulannya.
Dilansir dari Kompas.com, Mila mengatakan, kejanggalan tersebut bermula saat awal November 2020 lalu.
Saat itu, dirinya menerima kenaikan tagihan listrik yang cukup drastis. Yaitu dari rata-rata normal sebelumnya Rp 200.000 per bulan, tiba-tiba naik menjadi Rp 795.000.
Meski kenaikannya dianggap tak wajar, namun ia tetap membayarnya. Hal itu karena merasa tidak ada pilihan.
"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).
Tapi rupanya kejanggalan kembali muncul beberapa hari kemudian. Meski kenaikan tagihan listrik sebelumnya sudah dibayarkan, namun ia kembali didatangi petugas PLN.
Bahkan lebih mengejutkannya lagi, ia mendapat tagihan tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH. Mengetahui hal itu, tentu ia sangat terkejut.
Baca juga: Beda, Crazy Rich Surabayan Tom Liwafa Bayar Rp 25 Juta, Sewa Baliho untuk Ucapkan Ulang Tahun Istri
Karena merasa ada kejanggalan itu, akhirnya ia datang ke kantor PLN area Wonosari untuk meminta penjelasan.
Di kantor PLN itu, kemudian ia diberitahu jika memang benar ada tunggakan pemakaian listrik sebesar 28.434 KWH dengan total pembayaran mencapai Rp 40-an juta dan jika ditambah dengan biaya administrasi totalnya Rp 44 juta.
Tunggakan itu terjadi karena tagihan yang dilakukan setiap bulannya dianggap lebih rendah dari pemakaian sebenarnya dan sudah terakumulasi selama bertahun-tahun.
Hal itu akibat kesalahan catat meter yang dilakukan petugas PLN selama ini. Meski kesalahan terletak pada petugas catat meter, namun ia tetap diminta melunasi tunggakan tersebut. Karena tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya disepakati cukup untuk membayar Rp 8,7 juta.
"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.
Kasus serupa
Kondisi yang sama ternyata juga dialami Suratno yang merupakan tetangga Mila. Akibat kesalahan petugas catat meter itu, ia mendapat tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 16 juta karena dianggap memiliki tunggakan 10.000 KWH.
Karena tidak punya uang sebesar itu, ia akhirnya hanya diminta untuk membayar Rp 8,7 juta seperti Mila. Untuk meringankan biaya itu, cara pembayarannya bisa memberikan uang muka Rp 5 juta dan sisanya diangsur selama satu tahun.
“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi anak dari Suratno.
ama halnya dengan Mila, kesepakatan itu akhirnya terpaksa dilakukan karena tidak punya pilihan.
Baca juga: Tiga Kali Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Emil Mengaku Prihatin: Jadi Pelajaran bagi Kepala Daerah
Penjelasan PLN
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Wonosari Pranawa Erdianta mengatakan jika permasalahan itu dianggap sudah selesai.
Dua pelanggan listrik yang memiliki tunggakan pembayaran itu juga dinilai sudah sepakat dengan tawaran pembayaran yang diberikan oleh PLN.
“Itu (tagihan lebih rendah dari pemakaian) yang menyebabkan tagihan melonjak sangat besar, namun kami bergerak cepat untuk segera mencarikan solusi terbaik bagi pelanggan tersebut,” kata Pranawa melalui rilis yang diterima wartawan Sabtu (28/11/2020).
Untuk menghindari kasus serupa terjadi, ia mengimbau para pelanggan untuk turut aktif mengecek meteran setiap bulannya.
"Diimbau pelanggan untuk aktif mengecek meteran setiap bulannya, dan membandingkan antara struk yang dibayar dengan angka yang ada di KWH Meter untuk menghindari tagihan yang menumpuk," kata Pranawa.
Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri dengan mengirimkan foto angka stan KWH meter ke nomor WA PLN 08122-123-123 sesuai dengan jadwal baca meternya.
Baca juga: Hari Ini Cek Nama Penerima BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Login-nya
Baca juga: Bagus Kahfi Gagal ke Liga Belanda, Mantan Pemain FC Utrecht Ini Bilang Sangat Menyakitkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Petugas PLN Salah Catat Meter, Tagihan Listrik Warga Ini Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah"