KABAR BAIK, Guru Honorer Bisa Jadi PPPK Tahun 2021 Tak Ada Kuota, Gini Syarat dan Cara Daftarnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengumumkan semua guru honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK
"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda."
"Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:
-Merupakan tenaga honorer K-II
-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Pada surat dicantumkan informasi berikut.
* NUPTK/NIK
* Nama
* Tempat dan tanggal lahir