Hari Ini Cek Nama Penerima BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Login-nya
Pemilik usaha mikro segera cek nama penerima Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 melalui link eform BRI.
TRIBUNJABAR.ID - Pemilik usaha mikro segera cek nama penerima Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 melalui link eform BRI.
Pengecekan pada link eform BRI dengan memasukkan NIK KTP pada pilihan dua alamat link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
Bantuan UMKM memiliki banyak sebutan Bantuan Tunai Langsung BLT UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM), Bantuan Produktif Presiden ( Banpres), nilai bantuan sebesar Rp 2,4 juta berbentuk dana hibah.
Pada artikel ini memuat cara lengkap login link eform bri cek penerima bantuan UMKM serta cara pencairan dan pendaftaran offline dan online BPUM.
Berikut Cara Cek ke Link Efrom BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Jika sudah dinyatakan terdaftar maka proses pencairan bisa dilakukan.
Cara Cairkan Bantuan
Lakukan verifikasi ke bank dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM / BPUM atau Banpres dan melengkapi dokumen.
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.
Syarat Daftar
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar
Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pendaftaran bisa dilakukan langsung dengan cara sebagai berikut:
- Daftar Offline
- Datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing
- Ajukan pendaftaran BLT UMKM dengan semua persyaratan dan isi formulir.
- Selesai, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak penyalur (Bank) lewat SMS atau cek ke efrom.bri.co.id/bpum.
Semua pendaftar yang akan menerima bantuan BLT UMKM diusulkan oleh lembaga pengusul
Daftar Online:
Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing pada pengajuan BPUM tahap 2 ini.
Mereka memiliki link lokal untuk pendaftaran online untuk BPUM.
Seperti di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat alamat link pendaftaran BPUM Online http://bit.ly/abdsikuburayabpum.
Langsung bawa syarat lengkap ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan meminta link daftar online sebelum menyerahkan berkas-berkas.
Lembaga Pengusul
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BPUM Diperpanjang Tahun 2021
Dikutip dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.
Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
Untuk persyaratan pendaftaran masih sama seperti tahap 1 dan saat ini tahap 2.