Edhy Prabowo Ditangkap KPK

KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Lainnya Tersangka, Dua Diminta Menyerahkan Diri

Bukan cuma Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Editor: Giri
YouTube.com/Kompas TV
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang didapat dalam operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bukan cuma Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.

Tujuh tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.

Nawawi menuturkan, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito telah ditangkap KPK dalam rangkaian operaasi tangkap tangan pada Rabu dini hari dan ditahan KPK.

Sedangkan, Amiril dan Andreau belum ditahan dan diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Menteri Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Lainnya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved