LIVE STREAMING ILC TV One 'Bisakah Gubernur Dicopot?' Karni Ilyas Bahas Nasib Anies dan Ridwan Kamil
Topik ini berkaitan dengan ancaman pemerintah kepada kepala daerah yang tak mampu menegakkan protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.
Dalam Pasal 67 tersebut, dikatakan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh keteentuan perundang-undangan.
Baca juga: Dishub Dukung Penuh jika Kebijakan Pelarangan Penggunaan Motor Bagi Pelajar Diterapkan di Jabar
Pernyataan itupun kemudian bergulir menjadi polemik.
Tak sedikit pula yang secara terang-terangan mengkritik Mendagri Tito Karnavian atas penyataannya tersebut.
Lantaran sejumlah pihak meyakini bahwa Kemendagri tak bisa begitu saja mencopot alias memberhentikan jabatan Gubernur yang didapatkan dari hasil politik lewat Pilkada.
Benarkah demikian?
Penjelasan terkait topik ini akan dikupas dalam tayangan ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, Selasa malam pukul 20.00 WIB malam nanti.
Tayangan tersebut bisa jadi satu di antara alternatif siaran TV yang bisa saja menjawab pertanyaan tersebut.
Selamat menyaksikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?"
dan Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ILC Terbaru ILC 24 November 2020, Karni Ilyas: Bisakah Gubernur Dicopot? | TV Online TV One Live