LIVE STREAMING ILC TV One 'Bisakah Gubernur Dicopot?' Karni Ilyas Bahas Nasib Anies dan Ridwan Kamil
Topik ini berkaitan dengan ancaman pemerintah kepada kepala daerah yang tak mampu menegakkan protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC TV One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC TV One di perangkat ponsel pintar masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal TV Online TV One di siaran live streaming TvVOne untuk siaran langsung ILC TV One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.
Berikut beberapa alternatif link live streaming TV One dapat diakses di berita di bawah ini:
TONTON LIVE STREAMING ILC TV One Bisakah Gubernur Dicopot? Bahas Nasib Ridwan Kamil dan Anies
LINK LIVE STREAMING TV Online, ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot?
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunjabar.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Baca juga: Demi Selamatkan Karier di Manchester United, Paul Pogba Diminta Tiru Eks Kapten Liverpool
Pernyataan Tegas Kemendagri Soal Pencopotan Gubernur Pelanggar Prokes
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat pernyataan yang mengatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.
Menurut eks Kapolri itu, dalam instruksi itu, nantinya akan memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut Undang-Undang,"
"Kalau Undang-Undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito sebagaimana dikutip KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.
Sanksi ini mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut Pasal 78, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pasal 78 Ayat 1 Huruf C Pemda menyatakan, kepala daerah berhenti, di antaranya karena tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU Pemda.