LINK LIVE STREAMING TV Online, ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot?
ILC TV One akan mengusung tema " Bisakah Gubernur Dicopot? ". Bisa dilihat pakai ponsel pintar melalui TV Online TV One di siaran Live Streaming
Pasal 78 Ayat 1 Huruf C Pemda menyatakan, kepala daerah berhenti, di antaranya karena tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU Pemda.
Dalam Pasal 67 tersebut, dikatakan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh keteentuan perundang-undangan.
Baca juga: PKS Gelar Munas V di Bandung Sambil Luncurkan #PKSPelayanRakyat, Ini Lokasi dan Tanggal Dimulainya
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Video Syur Mirip Gisel, Pakar Sebut Ada Kemiripan, Kemungkinan Kesengajaan?
Baca juga: VIDEO Wisata Kastil dan Mercusuar Abad Pertengahan, Bak Negeri Dongeng yang Lagi Hits di Bandung
Pernyataan itupun kemudian bergulir menjadi polemik.
Tak sedikit pula yang secara terang-terangan mengkritik Mendagri Tito Karnavian atas penyataannya tersebut.
Lantaran sejumlah pihak meyakini bahwa Kemendagri tak bisa begitu saja mencopot alias memberhentikan jabatan Gubernur yang didapatkan dari hasil politik lewat Pilkada.
Benarkah demikian?
Penjelasan terkait topik ini akan dikupas dalam tayangan ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, Selasa malam pukul 20.00 WIB malam nanti.
Tayangan tersebut bisa jadi satu di antara alternatif siaran TV yang bisa saja menjawab pertanyaan tersebut.
Selamat menyaksikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?"
dan Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ILC Terbaru ILC 24 November 2020, Karni Ilyas: Bisakah Gubernur Dicopot? | TV Online TV One Live