LINK LIVE STREAMING TV Online, ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot?

ILC TV One akan mengusung tema " Bisakah Gubernur Dicopot? ". Bisa dilihat pakai ponsel pintar melalui TV Online TV One di siaran Live Streaming

Editor: Dedy Herdiana
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
LINK LIVE STREAMING TV Online, ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot? 

Link 2 Live Youtube ILC TV One

Link 4 ILC TV One

Link 5 Siaran Live Streaming TV One

Selamat menyaksikan. 

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunjabar.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran 

Baca juga: Donald Trump Akhirnya Menyerah dan Akui Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS

Baca juga: Muhammad Millendaru Sejak SMP Mengaku Sudah Tak Tertarik Lawan Jenis, Sering Curhat ke Ashanty

Baca juga: Pujian Megawati untuk Cina, Ini Alasannya, Sebut Hubungan Indonesia-Cina Sudah Ditakdirkan

Pernyataan Tegas Kemendagri Soal Pencopotan Gubernur Pelanggar Prokes

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat pernyataan yang mengatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.

Menurut eks Kapolri itu, dalam instruksi itu, nantinya akan memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut Undang-Undang,"

"Kalau Undang-Undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito sebagaimana dikutip KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.

Sanksi ini mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut Pasal 78, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved