LINK LIVE STREAMING TV Online, ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot?
ILC TV One akan mengusung tema " Bisakah Gubernur Dicopot? ". Bisa dilihat pakai ponsel pintar melalui TV Online TV One di siaran Live Streaming
Link 2 Live Youtube ILC TV One
Link 4 ILC TV One
Link 5 Siaran Live Streaming TV One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunjabar.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Baca juga: Donald Trump Akhirnya Menyerah dan Akui Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS
Baca juga: Muhammad Millendaru Sejak SMP Mengaku Sudah Tak Tertarik Lawan Jenis, Sering Curhat ke Ashanty
Baca juga: Pujian Megawati untuk Cina, Ini Alasannya, Sebut Hubungan Indonesia-Cina Sudah Ditakdirkan
Pernyataan Tegas Kemendagri Soal Pencopotan Gubernur Pelanggar Prokes
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat pernyataan yang mengatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.
Menurut eks Kapolri itu, dalam instruksi itu, nantinya akan memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut Undang-Undang,"
"Kalau Undang-Undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito sebagaimana dikutip KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.
Sanksi ini mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut Pasal 78, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.